
- SMK PRASKAB JAMBI Gelar Ujian Berbasis Android
- Aplikasi E-Rapor versi 5.0
- Persiapan Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2019/2020
- SIPlah, Platform Elektronik untuk Transparansi Penggunaan Dana BOS
- Daftar Fungsi Tombol pada Keyboard Komputer Lengkap
- Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah SMK Tahun Pelajaran 2018/2019
- PENTING! Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada Dapodik
- SMK PRASKAB JAMBI : Ujian Semester Berbasis Komputer dan Android Secara Serentak ( 1 Sesi )
- SMK Prasasti Karang Berahi Umumkan Kelulusan Secara Online
- Pelaksanaan Pretest dan UTN Ulang Guru Pendidikan Agama Islam
Jenis Tugas Tambahan dan Jam diakui Pada Info PTK
Berita Terkait
Berita Populer
- Kalender Pendidikan SD/SMP/SMA/SMK TP 2018/2019 Provinsi Jambi
- Jenis Tugas Tambahan dan Jam diakui Pada Info PTK
- Cara Sharing Aplikasi Dapodik dan PMP Ke Komputer Lain
- Aplikasi Simulasi Perakitan Komputer Berbasis Online
- Jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan)
- SMK Praskab Jambi Siap Ciptakan Tenaga Muda dan Terampil
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
- SMK PRASKAB JAMBI : Ujian Semester Berbasis Komputer dan Android Secara Serentak ( 1 Sesi )
- Rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019
- SMK Praskab Menangi Kontes Keterampilan Honda

Sebelum melihat petunjuk Info PTK Guru dan melihat Permaslahan dan Solusinya ada baiknya anda buka dulu Lembar Info PTK Guru dengan mengklik tautan di bawah ini, sehingga mempermudah anda untuk mencari solusi dari permaslahan, jika ditemukan :
Klik Cek Info PTK Guru di Link Pertama : 223.27.144.195:8081
Klik Cek Info PTK Guru di Link Kedua : 223.27.144.195:8082
Klik Cek Info PTK Guru di Link Ketiga : 223.27.144.195:8083
Klik Cek Info PTK Guru di Link Keempat : 223.27.144.195:8084
Klik Cek Info PTK Guru di Link Kelima : 223.27.144.195:8085
Jenis Tugas Tambahan dan Jam diakui
Kepala Sekolah : 18 Jam
Wakil Kepala Sekolah : 12 Jam
Kepala Perpustakaan : 12 Jam
Kepala Laboratorium : 12 Jam
Selain dari jabatan tambahan sebelumnya yang masih berlaku kini jabatan yang baru yang bisa di konversi ke jam pelajaran berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2015
- Wali Kelas,
- Pembina OSIS
- Guru Piket
- Tutor Paket A,B, dan C
Berikut ini tabel ekuivalensi tugas tambahan sebagai jam pembelajaran:
tabel ekuivalensi tugas tambahan sebagai jam pembelajaran |
sumber : http://www.infoptk.com/